Persetujuan Pemasang Iklan

PENDAHULUAN

Kesepakatan kerjasama antara Pemasang Iklan atau Advertiser yang disebut (Pihak Kedua) dengan PT. Global Siber Komunikasi yang disebut (Pihak Pertama). Kesepakatan kerjasama ini berisi butir-butir tentang peraturan dan persyaratan dasar Pihak Pertama. Pada dasarnya peraturan dan persyaratan Pihak Pertama bersifat fleksibel dalam artian dapat diubah melalui kesepakatan kedua belah pihak. Peraturan pertama yang menjadi acuan bagi Pihak Pertama untuk dapat menerima iklan Pihak Kedua layak atau tidak terpasang di jaringan situs milik Pihak Pertama dan situs milik rekanan Pihak Pertama, Pihak Kedua diwajibkan harus mengisi dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran data-datanya melalui form pengisian registrasi (daftar baru) baik itu atas nama individu, kelompok maupun perusahaan. Setelah Pihak Kedua memenuhi persyaratan pertama maka Pihak Kedua diminta untuk mempelajari peraturan, persyaratan serta langkah-langkah yang telah ditentukan Pihak Pertama, dengan tujuan akhir adalah kerjasama yang akan dilakukan oleh para pihak menjadi kerjasama yang saling menguntungkan.

KEBIJAKAN, PEDOMANP DAN PERATURAN DASAR PERUSAHAAN

Pasal 1. Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban penuh untuk menolak, mengubah atau bahkan memindahkan iklan Pihak Kedua yang dinilai kurang atau bahkan tidak layak untuk ditampilkan di jaringan situs milik Pihak Pertama dan situs milik rekanan Pihak Pertama.

Pasal 2. Pihak Kedua menyetujui mengenai iklan yang telah disepakati bersama akan ditampilkan di jaringan situs manapun yang dimiliki oleh Pihak Pertama dan situs milik rekanan Pihak Pertama.

Pasal 3. Pihak Pertama akan melakukan persetujuan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua apabila iklan yang telah disepakati bersama akan ditampilkan di situs milik rekanan Pihak Pertama.

Pasal 4. Pihak Kedua tidak memiliki hak untuk mengubah, memindahkan atau membatalkan kerjasama pemasangan iklan dari maupun ke situs milik Pihak Pertama maupun situs rekanan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 5. Pihak Kedua memiliki hak untuk menanyakan secara langsung (open communication) mengenai keberadaan dan kondisi iklan milik Pihak Kedua yang terpasang di situs milik Pihak Pertama maupun di situs milik rekanan Pihak Pertama, kepada Pihak Pertama.

Pasal 6. Pihak Pertama memiliki hak tidak terbatas untuk merubah kebijakan, pedoman serta peraturan perusahaan kapan pun meski tanpa melalui pemberitahuan di situs resmi Pihak Pertama.

PETUNJUK, ATURAN SERTA PERSETUJUAN PEMASANGAN IKLAN

Pasal 7. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengetahui, mempelajari dan memahami isi dari Kebijakan, Pedoman serta Peraturan Dasar Pihak Pertama.

Pasal 8. Pihak Pertama memiliki hak tidak terbatas untuk menolak, memindahkan atau bahkan menghilangkan Iklan (judul iklan, kata kunci iklan, deskripsi situs atau URL) manapun dan kapanpun yang dinilai tidak cocok, menyinggung pihak lain baik individu, kelompok maupun instansi manapun, mengandung unsur SARA serta tidak relevan sama sekali yang merupakan milik Pihak Kedua.

Pasal 9. Pihak Kedua akan dikirimkan pemberitahuan melalui telepon, email maupun pesan singkat (SMS) oleh Pihak Pertama mengenai perihal persetujuan iklan yang terpasang di situs milik Pihak Pertama maupun situs milik rekanan Pihak Pertama.

Pasal 10. Pihak Kedua bertanggungjawab serta mempertanggungjawabkan sepenuhnya atas pemilihan Iklan, kategori, isi maupun mekanisme target iklan yang akan ditayangkan di situs iklan milik Pihak Pertama dan situs milik rekanan Pihak Pertama.

LARANGAN

Pasal 11. Pihak Pertama melarang keras kepada Pihak Kedua untuk menggunakan situs milik Pihak Pertama maupun situs milik rekanan Pihak Pertama untuk melakukan kecurangan dalam meng-klik iklan pada iklan milik pemasang iklan lainnya termasuk menggunakan robot atau mesin otomatis.

Pasal 12. Pihak Pertama melarang keras kepada Pihak Kedua untuk memasarkan atau mengiklankan zat-zat kimia berbahaya, jasa, produk maupun material yang tidak disahkan “ilegal” di negara Indonesia atau tempat iklan tersebut berada.

Pasal 13. Pihak Pertama melarang keras kepada Pihak Kedua untuk memasarkan atau mengiklankan bisnis penipuan mengacu kepada hukum yang berlaku di Negara Indonesia atau asal iklan berada.

Pasal 14. Pihak Pertama melarang keras kepada Pihak Kedua untuk masuk ke dalam link website mana saja yang termasuk dalam bagian iklan Pihak Kedua kecuali situs yang relevan dan layak untuk memasarkan produk atau jasa bagi target pemasaran iklan Pihak Kedua.

Pasal 15. Pihak Pertama melarang keras kepada Pihak Kedua untuk memasang iklan yang mengandung unsur pornografi, SARA, hacking/cracking, narkotika, minuman keras, perjudian, soal-soal ujian, senjata dan amunisinya.

SANKSI

Pasal 16. Sanksi yang diberikan Pihak Pertama atas pelanggaran yang telah tertuang dalam butir Larangan yang dilakukan Pihak Kedua adalah pemindahan atau pemutusan kesepakatan kerjasama kedua belah pihak.

LAIN-LAIN

Pasal 17. Ketentuan, kebijakan, peraturan hak maupun kewajiban yang belum tertuang dalam kesepakatan kerjasama ini dapat diselesaikan dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan waktu, tempat dan kondisi oleh masing-masing pihak.

6 Responses to “Persetujuan Pemasang Iklan”

  • FANTASTIC MUSIC:

    SERVIS PIANO, KEYBOARD, ALAT MUSIK TIUP.
    BERGARANSI….!
    HUBUNGI:
    FANTASTIC MUSIC
    Jln. Gunung Anyar lor No. 98, Surabaya.
    telp. 031 77676989 / 085850303444

  • Tolong dicheck, saldo saya tetap 100.000 rb dan iklan saya tidak di klik, apakah iklan sudah ditampilkan ataukah masih ada yang kurang dalam penyampaian atau pengisian sistem?, mohon dicheck lagi

  • HERY:

    dengan mesinISI ATM ini anda akan lebih mudah dan sepat untul menjadi kaya,hanya dengan modal kecil dan waktu kerja 30-45menit anda akan dapatkan gaji 20-60juta perbulan,jadi jangan pernah ragu-ragu untuk bergabung dalam bisnis ISI ATM,dengan ISI ATM ini rek anda akan terisi seprti anda chase HP begitu cepat dan hasilnya luar biasa,
    kami memberi bukti bukan janji

  • coba yang aku punya

Leave a Reply